BOLMONG – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey pada saat menghadiri bulan bakti gotong royong masyarakat (BBGRM) di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki, Bolaang Mongondow Selatan, Kamis (27/6/2019) memberikan pernyataan bahwa tidak akan memberikan izin untuk pengembangan kelapa sawit di Sulut.
“Selama saya gubernur, tidak akan pernah mengizinkan ada kelapa sawit di Sulut, karena budaya orang Sulut adalah, kelapa yang menjadi lambang provinsi Sulut,” kata Olly kepada sejumlah wartawan waktu itu.
“Selama saya gubernur belum pernah ada saya tandatangan izin untuk kelapa sawit. Pokoknya selama saya gubernur, tidak akan ada izin pengembangan sawit,” tambah orang nomor satu di Sulut itu.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulut, ada 9 perusahaan pengembang kelapa sawit yakni, PT Inobonto Indah Perkasa (IIP), PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI), PT Karunia Kasih Indah (KKI), PT Global International Indah (GII), PT Anugerah Bolmong Indah (ABI), PT Bolmong Indah Utama (BIU), Bolmong Indah Perkasa (BIP), PT Sino Global Perkasa (SGP), dan PT Tomini Indah Perkasa (TIP).
Baca : 7 Alasan Mahasiswa Menolak Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Bolmong
Salah satu perusahaan yakni, PT Anugerah Sulawesi Indah, yang beroperasi di desa Lolak, Kecamatan Lolak, sampai dengan saat ini keberadaannya masih ditolak warga setempat. Pasalnya, keberadaan PT ASI, telah mengambil alih lahan yang digunakan masyarakat untuk berkebun.
“Sesuai dengan lahan hak guna usaha (HGU), luasnya sekitaran 600 hektare. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh PT Mongondow Indah namun tidak dikelola, sehingga diminta oleh masyarakat untuk berkebun. Namun selang 4 tahun terakhir, PT ASI datang mengambil alih berdasarkan izin yang dikantongi,” kata Maruf Paputungan, Senin (1/7/2019).
Adanya pernyataan dari gubernur mendapat respon positif dari Maruf dan warga lainnya. Mereka berharap, lahan yang ada sekarang tetap digunakan warga.
“Kami disini mendukung sepenuhnya pernyataan gubernur itu. Sebaiknya lahan ini dijadikan lahan perkebunan atau untuk perluasan desa, bukan untuk perusahaan kelapa sawit,” tandasnya.
Disisi lain, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2019), menanggapi pernyataan gubernur itu. Menurut Yasti, yang menjadi persoalan utama, izin itu sudah terbit sebelum Olly Dondokambey menjadi gubernur.
“Saya mengerti apa yang menjadi pemikiran dari pak gubernur, sebab, lambang Sulut adalah pohon kelapa, tentu ada kekhawatiran dari gubernur jangan sampai ini, Sulut ditanahnya sawit, lambang Sulut sudah tidak ada gunanya lagi,” kata Yasti.
Terkait keberadaan perusahaan sawit di Bolmong, ia mengatakan bahwa, izin kesembilan perusahaan sawit telah terbit sebelum dirinya menjabat bupati. Meski begitu kata Yasti, Pemkab Bolmong akan mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemprov Sulut.
“Kalau pak gubernur sudah mengambil langkah, kita pemerintah kabupaten mengikuti langkah itu, tapi tidak boleh kita menggugurkan izin sawit yang sudah ada. Yang sudah ada silakan tetap berjalan, kalaupun ada yang baru mengusulkan hari ini, tentu saya tidak akan mengizinkan,” tandasnya.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah