BOLMONG – Upaya pengiriman minuman keras (Miras) ilegal jenis Cap Tikus berhasil digagalkan aparat kepolisian. Cap Tikus sebanyak 37 kantong plastik dengan berat 925 liter yang akan diedarkan di wilayah Bolmong itu diamankan Tim Resmob ‘Serigala Hitam’ Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Miras tersebut disita saat diangkut menggunakan satu mobil jenis pikap warna hitam dengan pelat kendaraan DB 8330 EH.
Polisi menahan mobil tersebut saat melintas di Jalan Raya Desa Tourakat, Kecamatan Dumoga, Jumat (21/6/2021) sekitar pukul 01.20 Wita.
“Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Batara Indra Aditya, Jumat (21/6/2021).
Batara mengatakan, masyarakat menginformasikan bahwasanya akan ada Cap Tikus yang akan diedarkan dini hari tadi di wilayah Bolmong.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Toto S Monoarfa langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja, setelah dicek, mobil tersebut memuat miras jenis Cap Tikus sebanyak 37 kantong plastik. Ketika ditanyai, Stenly (52) pemilik Miras, mengaku tidak memiliki Ijin untuk membawa dan mengedarkan Cap Tikus tersebut.
Stenly yang saat diadang bersama sopirnya, Venny, kemudian dibawa ke kantor Polres Bolmong bersama barang bukti mobil dan 37 kantong Cap Tikus.
“Penyelidikan lanjut akan dilakukan oleh Satnarkoba,” imbuh Barata.
Disisi lain, ia juga mengajak semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran Miras, karena minuman haram tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Barata menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menekan kejahatan melalui pemberantasan Miras di wilayah hukum Polres Bolmong.
“Sesuai Perintah Kapolda Sulut, Kapolres Bolmong akan konsisten menekan tindak kejahatan dengan memberantas Miras,” ujarnya.
Penulis: Rahmat Putra