8 Kendala Penyaluran Dana Desa di Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Salah satu saha pemerintah pusat untuk melakukan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia yakni di wujudkan melalui program dana desa (Dandes).

Sejak pertama bergulir tahun 2015, Dandes telah menyedot anggaran sebesar Rp187 triliun sampai tahun 2018, yang dianggarkan melalui APBN.

Program ini terbilang sukses. Salah satu yang menjadi contoh, terdapat 10 ribu desa tertinggal, kini telah naik status menjadi desa berkembang.

Namun demikian, tak jarang Dandes disalahgunakan oleh oknum-oknum di desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sehingga mengakibatkan bermasalah dengan hukum.

Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, proses penyaluran Dandes, cukup mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan desa dari masalah hukum, serta pemanfaatan Dandes benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

Baca : Inspektorat Buka Layanan Aduan Penyimpangan Dana Desa di Bolmong

Meski demikian, Pemkab mengakui masih adanya beberapa kendala dalam proses penyaluran Dandes. Kendala ini diungkapkan langsung oleh Sekda Bolmong, Tahlis Gallang,  saat memberikan materi pada rapat koordinasi pembahasan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Ditjen PPMD, Kemendesa PDTT, di Hotel Aston Manado, Kamis (30/8/2018).

Panglima ASN Bolmong itu menyebutkan, ada 8 kendala yang ditemukan saat penyaluran Dandes khusus untuk tahun 2018 di wilayah Bolmong, yaitu :

  1. APBDesa terlambat ditetapkan oleh desa.
  2. Laporan tahun sebelumnya maupun laporan penggunaan Dandes Tahap I yang belu dibuat baik.
  3. Dokumen perencanaan desa terkesan belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bahkan hanya diangggap sebagai pelengkap administrasi.
  4. Masih kuatnya intervensi desa dalam penyusunan APBDesa.
  5. Transparasi pengelolaan kegiatan Dandes yang sebagian desa belum melakukannya berupa papan informasi kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang kurang diinformasikan ke masyarakat.
  6. Masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD dan pendamping desa yang justru selalu menjadi persoalan di desa.
  7. Pengetahuan dan pemahaman pemerintah desa masih minim dalam memahami regulasi yang ada.
  8. Pengawasan yang lemah dari masyarakat tentang penggunaan dan pemanfaatan Dandes.

Ia juga menjelaskan, monitoring dan evaluasi pengelolaan Dandes di Bolmong dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD), yang melibatkan tenaga pendamping profesional rutin setiap 3 bulan.

Sementara fungsi pengawasan pengelolaan Dandes diserahkan ke Inspektorat Daerah di setiap tahap pencairan.

Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, yang diwawancarai beberapa waktu lalu mengatakan, selama tahun 2018, belum menemukan adanya penyalahgunaan Dandes di Bolmong.

“Sejak dilantik pada januari 2018, kami belum menemukan indikasi kearah itu. Tapi jika ada, tetap akan diproses hukum,” ujar Rio singkat.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net