Inspektorat Buka Layanan Aduan Penyimpangan Dana Desa di Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Warga Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini bisa langsung melaporkan ke pemerintah daerah jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Daerah, Rio Lombone, Rabu (3/8/2018).

“Kantor kami menerima aduan terkait penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bolmong,” kata Rio.

Rio menambahkan, keterlibatan warga akan sangat membantu pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam proses pengawasan terhadap penggunaan dana desa tersebut.

“Pengawasan warga bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan, maka dari itu, kami meminta warga untuk proaktif,” ujarnya.

Ia menjelaskan cara warga dalam melakukan pelaporan yakni dengan melalui surat dan akan ditindaklanjuti pihak Inspektorat.

“Sampaikan dalam bentuk surat, pasti kami akan lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini tim dari Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan realisasi dana desa tahun 2017.

“Sampai saat ini belum ada temuan namun masih perlu bimbingan untuk meningkatkan penatausahaan sistim administrasi agar lebih baik,” pungkasnya.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net