Instink.net, BOLMONG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait peraturan perundang-undangan bidang PPMD, Kamis (30/8/2018).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang SIP MM, menjadi salah satu narasumber pada Rakor yang dilaksanakan di Dahlia Ball Room Hotel Aston Manado, Sulawesi Utara.
Dihadapan peserta Rakor yang terdiri dari camat dan kepala desa asal kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Tahlis Gallang memberikan materi tentang fungsi monitoring, evaluasi dan implementasi dana desa (Dandes) di Bolmong pada tahun 2018.
Mantan Sekda Kabupaten Bolmong Selatan dan Kota Kotamobagu itu menjelaskan tentang pengelolaan dana desa di Bolmong, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang melibatkan tenaga pendamping profesional yang rutin memonitoring dan mengevaluasi setiap tiga bulan.
“Sementara untuk fungsi pengawasan pengelolaan Dandes di Bolmong, Pemerintah Kabupaten mempercayakannya kepada Inspektorat Daerah,” ujar Tahlis saat memberikan materi.
Lebih jauh ia memaparkan, fungsi inspektorat untuk menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, menilai efisiensi dan efektivitas dalam pencapaian tujuan program yang telah ditetapkan oleh desa.
“Tujuan lainnya untuk memberikan saran dan perbaikan terhadap kekurangan dan kelemahan dalam pengawasan,” jelasnya.
Meski demikian, dirinya tak menampik masih adanya kendala yang ditemukan dalam penyaluran Dandes di wilayah Bolmong. Ia menyebut ada 8 kendala yang ditemui pada penyaluran Dandes di daerah yang dikenal sebagai lumbung beras di Sulut itu.
“Salah satu yang sering menjadi persoalan di desa yaitu, masih lemahnya koordinasi dan komunikasi antara Kades, BPD dan pendamping desa,” katanya.
Kendala lainnya kata Tahlis yaitu, adanya keterlambatan penetapan APBDes, pelaporan penggunaan Dandes yang belum baik, perencanaan yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, LPJ yang tidak transparan, intervensi desa dalam penyusunan APBDes, kurangnya pemahaman Pemdes soal regulasi dan lemahnya pengawasan masyarakat.
Selain para camat dan Kades, masing-masing Kepala Dinas PMD tiap Kab/kota di kedua provinsi juga menjadi peserta. Setiap Kab/kota mengutus 1 orang camat dan 2 Kades untuk menjadi peserta Rakor.