Ini 10 Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemkab Bolmong dan KPK RI

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, Bolmong – Rapat Koordinasi dan Supervisi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI dan diikuti oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota se Sulawesi Utara, juga dilakukan penandatanganan 10 komitmen bersama antara KPK dan Pemerintah.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Olly Dondokambey, Ketua Deprov Andrei Angouw, Kajati Mangihut Sinaga, Kapolda Irjen Pol Bambang Waskito, Bupati dan Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/kota berlangsung di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/2/2018)

Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow dan Ketua DPRD Welty Komaling, menandatangani kesepakatan tersebut sebagai bentuk dukungan atas komitmen dari Pemkab Bolmong.   

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Basaria Pandjaitan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Gatot Darmasto, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Fadli Arif, para pejabat Pemprov, Pemkab dan Pemkot serta Anggota DPRD se-Sulut.

Berikut 10 Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sulawesi Utara.

  1. Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-Planning dan e-Budgeting.
  2. Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-Procurement dan LPSE.
  3. Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perjanjian pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang terbuka.
  4. Melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
  5. Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  6. Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite  integritas, pengendalian gratifitasi, dan pelaporan LHKPN.
  7. Membangun sinegritas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
  8. Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDA) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
  9. Melaksanakan perbaikan manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel.
  10. Melaksanakan rencana aksi dalam program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Usai melakukan penandatanganan, Bupati Yasti mengatakan bahwa, Pemkab Bolmong sangat mendukungan program ini dan berharap dapat memberikan tambahan wawasan, sekaligus memantapkan tindak lanjut implementasi program pemberantasan korupsi di Bolmong.

Dengan pola ini kata Yasti, KPK juga akan lebih mudah mengawasi penyimpangan yang terjadi di daerah. Ini berarti ketika sudah diperingatkan untuk dibenahi namun tidak dilakukan, upaya represif penindakan bisa dilakukan.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net