Instink.net, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Sopredjo Mokoagow, melarang para ASN yang berkaitan dengan audit BPK untuk melakukan tugas luar (TL) daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Yasti saat entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara terkait pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017, di Ruang Rapat Kantor Bupati Bolmong, Selasa (6/2/2018).
“Selama dilaksanakannya pemeriksaan, ASN yang berkaitan dengan pemeriksaan BPK untuk tidak melakukan TL daerah,” kata Yasti.
Baca Juga : Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Bolmong Oleh BPK RI
Namun disisi lain Yasti menjelaskan bahwa, jika ada ASN yang akan melakukan TL, sedianya memasukan permohonan ijin.
“Bisa melakukannya jika ada ijin dari ketua tim BPK dan Sekretaris Daerah,” ujarnya.
Baca Juga : Tahlis Gallang Sentil Rombongan Tugas Luar ASN Bolmong
Pada kesempatan yang sama, Yasti juga menghimbau untuk ASN yang berhubungan dengan audit BPK jika dibutuhan agar segera menemui BPK.
“Dokumen-dokumen yang diminta BPK, secepatnya diserahkan,” pungkasnya.
Hadir pada pertemuan ini, Ketua Tim BPK RI Perwakilan Sulut Rudi Nurpiranto bersama 3 orang anggota, Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, para Asisten Setda, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Camat se-Bolmong, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Pengurus/Penyimpan Barang tahun anggaran 2017.
Jurnalis : Mathox Kadullah