PAW Aleg DPRD Bolmong, Yasti : Selamat Bertugas dan Berkarya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net,BOLMONG – Rabu, 24 Januari 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan sumpah/janji kepada Ramly J Manggopa sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Penggantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Jefri Tumelap yang mengundurkan diri.

Pada kesempatan ini, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow diberikan kesempatan untuk memberikan sambutannya. Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Yanni Ronni Tuuk, mengingatkan tugas utama anggota dprd sebagai “corong” penyalur aspirasi rakyat. Kursi DPRD yang diduduki saat ini merupakan amanat tertinggi dari rakyat serta beralaskan suara dan kepercayaan rakyat.”

Wabup Yanni R Tuuk saat membacakan sambutan Bupati. Foto : Humas Setda Bolmong.

Lebih jauh dalam amanat sambutan Yanni mengatakan bahwa, setiap anggota dewan yang terhormat harus dapat memberikan “umpan balik” kepada rakyat yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam demokrasi modern. ”Makna bahwa kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat harus dijawab dengan kinerja dan pelaksanaan tugas–tugas kedewanan dengan penuh tanggungjawab dan jujur, dan pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan rakyat.”

Tak lupa Bupati Yasti juga mengucapkan selamat bertugas dan selamat berkarya kepada Ramly Manggopa yang telah dilantik dan telah resmi menjadi anggota DPRD. “Semoga amanah dan kepercayaan rakyat yang diberikan, dapat dilaksanakan dengan penuh perhatian, komitmen, loyalitas dan tanggungjawab yang tinggi.”

Sebagaimana diketahui, dilantiknya Ramly J Manggopa atas dasar pengunduran diri Jefri Tumelap yang ikut menjadi kontestan pada Pilkada Bolaang Mongondow tahun 2017 lalu. Keduanya merupakan Calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat pada Pileg tahun 2014.

Dalam Pasal 197 undang‑undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kab/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama.

 

Penulis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net