instink.net, BOLMONG – Rahmat Lundeto dan Lahai Paputungan, dua dari ratusan warga Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow yang menolak keberadaan PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI) selaku pengembang perkebunan sawit di desa tersebut, kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotamobagu.
Rahmat dan Lahai ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.Han/178/XI/2018/Reskrim sebagai tersangka atas tuduhan dugaan pengrusakan dan pembakaran di kebun sawit milik PT ASI pada tanggal 20 oktober 2017 lalu.
Ade Lundeto, putra Rahmat Lundeto mengaku bingung dengan kasus yang menjerat ayahnya. Pasalnya, sejak dilaporkan pihak perusahaan pada bulan oktober tahun 2017 dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan november ditahun yang sama, kasus tersebut tidak memiliki ketetapan hukum yang jelas.
“Sejak ditetapkan menjadi tersangka november tahun lalu, ayah kerap bolak-balik kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun hampir setahun terakhir ayah tidak pernah lagi mendapat panggilan,” kata Ade kepada wartawan saat ditemui diparkiran Mapolres Kotamobagu, Selasa (27/11/2018) sore.
- 7 Alasan Mahasiswa Menolak Pengembangan Kebun Sawit di Wilayah Bolmong
- Demo Tolak Perusahaan Sawit di Lolak, Mahasiswa dan Pol PP Nyaris Ricuh
Menurut Ade, pada hari Rabu (14/11/2018), ayahnya kembali mendapat panggilan polisi atas tuduhan yang sama. Kemudian pada Senin (26/11/2018), ayahnya kembali mendapat panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan.
“Pada hari Senin ayah diminta menghadap penyidik kembali. Ternyata pada hari itu juga sekitar pukul 16.00 WITA, ayah dan Lahai langsung ditahan,” katanya sambil menunjukan surat penahanan dan surat panggilan nomor : S.Pgl/638/XI/2018/Reskrim.
Kepada polisi, Ade dan keluarga sedang berusaha meminta penangguhan atas penahanan ayah dan rekan ayahnya. Disatu sisi, kejadian yang menimpa ayah dan rekannya, akan mendapat perhatian dari warga Lolak khususnya dan masyarakat Bolmong pada umumnya.
“Intinya kami tetap menolak keberadaan perusahaan sawit yang jelas merugikan warga Lolak dan Bolmong pada umumnya,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP M Aswar Nur saat diminta keterangan terkait penahanan kedua warga lolak tersebut pada Kamis (29/11/2018) siang, belum mau berkomentar dengan alasan sedang mengawal unjuk rasa mahasiswa Universitas Dumoga Kotamobagu.
Upaya konfirmasi terhadap AKP M Aswar Nur terus dilakukan namun sampai berita ditayangkan belum mendapat respon.
Jurnalis : Mathox Kadullah
Video : Unjuk Rasa Mahasiswa Bolmong Menolak Sawit