Instink.net, BOLMONG – Berdasarkan undang-undang (UU) tentang pemerintahan daerah (Pemda) dan UU tentang administrasi pemerintah, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda maka, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan perjanjian kerja sama guna mengawal perundang-undangan tersebut.
Di Sulawesi Utara (Sulut), APIP dan APH melakukan penandatanganan draf perjanjian antara kepala daerah kabupaten/kota. Salah satunya yakni Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow yang sedianya hadir, menandatangani draf perjanjian atas nama Pemkab Bolmong, di Ruang C J Rantung, kantor Gubernur Sulut, Selasa (4/9/2018)
Perjanjian kerja sama merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk percepatan program strategis nasional yang dilakukan di seluruh wailayah Indonesia.
“Koordinasi ini merupakan mandat dari UU. Melalui koordinasi ini, APIP bersama APH saling bersinergi dan mendukung untuk mempercepat proses penegakan hukum,”kata Tahlis.
Baca : SKPD Diminta Lebih Perhatian Soal Disiplin ASN Bolmong
Sementara tujuan dari pendantanganan sebagai upaya penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kerja sama ini bertujuan untuk membangun koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH dalam mengawal pembangunan dan pemerintahan daerah,” katanya.
Kepala Inspektorat Bolmong Rio Lombone menambahkan, perjanjian ini sebagai upaya untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir atau gamang dari penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak.
“Jadi, tidak perlu takut atau khawatir untuk melaksanakan Tupoksi selama itu sesuai dengan aturan,” ucap Rio.
Baca : Inspektorat Buka Layanan Aduan Penyimpangan Dana Desa di Bolmong
Dijelaskannya, koordinasi antara APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan pidana atau melindungi koruptor. Koordinasi APIP dan APH juga bukan tempat untuk kongkalikong atau bermufakat jahat.
“MoU APIP dan APH bertujuan mempercepat koordinasi dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, sehingga peran masyarakat juga akan menjadi penting dalam mengawasi penggunaan uang negara melalui perwujudan program pemerintah,” terang Rio.
Selain Kabupaten Bolmong, penandatangan perjanjian kerja sama juga dilakukan oleh kabupaten/kota se-Sulut, dan seluruh Kapolres serta Kajari di setiap daerah.
Jurnalis : Mathox Kadullah