Pesan Yasti : Penjabat Harus Netral pada Pilkades

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yanny Ronny Tuuk telah mengangkat 25 orang PNS lingkup pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa. Ke 25 PNS ini menggantikan 25 Kades yang telah mengakhiri masa jabatannya di desa masing-masing.

Upacara pengambilan sumpah dan pelantikan yang sedianya dihadiri oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow itu dilaksanakan di kantor bupati Bolmong, Lolak, Rabu (4/9/2019) kemarin. Meski berhalangan hadir, bupati menitipkan beberapa pesan dalam sambutannya yang dibacakan oleh Yanny Tuuk.

Dalam pesannya, ia meminta penjabat Kades untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penjabat juga diminta membangun kemitraan dengan BPD, perangkat desa serta seluruh komponen masyarakat yang ada, sehingga proses pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik,” ucap Yanny.

Baca :

Pada bulan Oktober 2019 mendatang, sebanyak 105 desa di Bolmong akan menyelenggarakan pemilihan Kades serentak. Momen Pilkades kata Yanny, menjadi bagian tanggung jawab penjabat dalam menyukseskannya.

Ia juga melarang mereka terlibat untuk mengarahkan ataupun menginstruksikan perangkat desa dalam mendukung calon Kades yang akan bertarung pada Pilkades nanti.

“Jaga netralitas dalam tahapan pelaksanaan Pilkades. Biarlah masyarakat yang menentukan pilihannya,” kata dia.

Penjabat juga diimbau berhati-hati dalam menggunakan dana desa, apalagi untuk kepentingan Pilkades. Dikatakannya, hal tersebut dapat merugikan masyarakat dan akan berimbas pada kasus hukum.

“Kembali saya ingatkan bahwa dana desa bukan milik pribadi kepala desa,” tegasnya.

Pesan lain Yasti ditujukan secara khusus kepada keluarga penjabat agar selalu memberikan motivasi dan dukungan, sehingga tugas-tugas yang diemban dapat terlaksana dengan baik.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net