Instink.net, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, untuk dilakukan pembahasan selanjutnya.
Disetujuinya Ranperda disampaikan Yasti pada Rapat Paripurna atas tiga Ranperda inisiatif DPRD serta penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017 di Kantor DPRD Bolmong, Kamis (19/7/2018).
“Saya selaku pemerintah kabupaten Bolmong menyetujui ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” kata Yasti saat membacakan nota pengantar Bupati.
Ia menjelaskan, Ranperda ini untuk mewujudkan hak konstitusi, menjamin dan melindungi serta memfasilitasi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan hukum.
“Pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari APBD dimaksud agar tepat sasaran,” ujarnya.
Selain Ranperda bantuan hukum untuk warga miskin, Ranperda lainnya yang akan dibahas yakni tentang Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
Dikesempatan yang sama Yasti juga menyampaikan Ranperda usulan Pemkab Bolmong tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Jurnalis : Mathox Kadullah