Masyarakat Kurang Mampu di Bolmong Akan Dapat Bantuan Hukum

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dua Ranperda lainnya yakni, Ranperda tentang kabupaten layak anak dan Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, juga dibahas Bersama Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Saat ini sedang disesuaikan dan dikoreksi redaksi setiap pasal dalam draft Ranperda, termasuk huruf yang keliru,” ujar Ketua Bepemperda Marthen Tangkere, usai memimpin pembahasan Ranperda kedua, di kantor DPRD Bolmong, Kamis (5/4/2018).

Anggota DPRD dari fraksi partai Golkar ini menjelaskan, sebelum masuk pemandangan fraksi pada paripurna tahap satu, akan dilaksanakan focus group discussion (FGD) pada pekan depan.

“Ini sangat penting dan harus segera dipacu untuk menjadi perda karena erat kaitannya dengan kelangsungan hidup masyarakat,” ucapnya.

“Dengan adanya payung hukum, pemerintah lebih mudah untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga miskin. Demikian juga dengan dua ranperda lain,” tambahnya.

Setelah Paripurna tahap I kata Tangkere, selanjutnya akan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara.              

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net