Pemkab Bolsel Dinilai Menyalahi Perjanjian Hukum Adat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Polemik soal tapal batas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali memanas dengan adanya pembangunan tugu perbatasan di Puncak Tonggara oleh Pemkab Bolsel.

Pasalnya, lokasi pembangunan tugu dianggap masih berada di wilayah kepolisian Desa Matali Baru dan Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong Muh Triasmara Akub mengatakan bahwa tindakan Pemkab Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur, seakan bahwa Putusan MA nanti sudah pasti dimenangkan oleh mereka.

“Harusnya pemda Bolsel menahan diri dulu, mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA, jangan takabur lah,” Triasmara.

Baca : Yasti Minta Warga Pertahankan Setiap Jengkal Tanah Milik Bolmong

Ia juga menanggapi pernyataan Kabag Humas Pemkab Bolsel, Ahmadi Modeong, yang menyatakan pembangunan tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku.

“Hukum mana yang dipatuhi oleh mereka? Kalau yang dimaksud adalah Permendagri nomor 40 tahun 2016, itu kan sementara kita uji di mahkamah agung, baik secara formil maupun materilnya. Seharusnya kita tunggu bersama apa hasil putusan dari Mahkamah Agung,” bebernya.

Bahkan menurutnya, Pemkab Bolsel yang justru sedang menciderai hukum adat yang dijamin dalam konstitusi khususnya pasal 18B ayat 2.

“Norma tersebut berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama. Itu justru dilanggar oleh mereka (Pemkab Bolsel),” ujarnya.

Ia menyarankan Pemkab Bolsel mau bersabar dan menunggu hasil putusan atas upaya yang telah ditempuh oleh Pemkab Bolmong secara konstitusional.

“Seyogyanya bersabar dalam menghadapi permasalahan ini. Bahkan Ibu Bupati (Yasti Soepredjo Mokoagow) telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA, jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak,” pesannya.

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net