Instink.net, BOLMONG – Yusril Ihza Mahendra dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang menjadi kuasa hukum untuk hak uji materi (judicial review) atas Permendagri nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut Plt Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Parman Ginano bahwa, Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, telah melakukan pertemuan dengan Yusril untuk membahas duduk persoalan mengenai tapal batas tersebut di Ihza and Ihza Law Firm, Kamis (8/3/2018) di Jakarta.
“ Data-data mengenai permasalahan tersebut telah diserahkan dan masih akan dikaji lebih mendalam sebelum dilakukannya langkah hukum yang konkret,” terang Parman.
Baca Juga : Judicial Review Permendagri, Yasti : Biar Pengadilan yang Tentukan Keadilan untuk Rakyat Bolmong
Parman yang juga Kabag TUP, Humas dan Protokol setda Bolmong melanjutkan, kajian mendalam tersebut untuk menentukan langkah hukum apa saja yang akan diambil, termasuk judicial review ke Mahkamah Agung.
“Prinsipnya, Yusril siap membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah tapal batas dan dampak ikutannya menyangkut pembagian royalti,” ujarnya.
Baca Juga : Yasti Berjuang Kembalikan Hak Rakyat Bolmong yang Dirampas
Sesuai permintaan Bupati, Yusril bersedia untuk membantu Pemkab Bolmong dengan pertimbangan salah satunya untuk kemaslahatan bagi masyarakat Bolaang Mongondow.
Sumber : TUP, Humas dan Protokol
Editor : Mathox Kadullah