Korlantas Mabes Polri Usut Penyebab Tragedi Maut Drag Race Kotamobagu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kotamobagu, INSTINK.NETTim Subdit Laka Direktorat Penegak Hukum Korlantas Mabes Polri menyelidiki lebih dalam terkait insiden luar biasa pada pelaksanaan event Drage Race Kotamobagu, 9 Agustus 2026, yang mengakibatkan delapan orang penonton terenggut nyawanya dan enam lainnya mengalami luka berat.

Tim investigator ini dipimpin langsung Tim Korlantas AKBP Sandhi Wiedyanoe, Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Yudi Kristianto, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik dan Wakapolres Kotamobagu Kompol Romel Pontoh.

Tujuan kedatangan tim khusus ini untuk menelusuri lebih dalam secara teknis penyebab kecelakaan tersebut.

Penyidikan oleh tim investogator ini di lakukan di dua titik, yakni pada mobil balap yang diamankan di Mapolres Kotamobagu, dan lokasi kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Upai.

Kombes Pol Yudi Kristianto menjelaskan, tim investigator ini untuk mengungkap saat kejadian dan pasca kejadian secara visual.

“Tim investigator menggunakan alat teknologi canggih yang mampu menampilkan hingga ribuan titik objek vital secara visual tiga dimensi,” jelas Yudi saat berada di lokasi TKP.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik juga menerangkan, hingga sejauh ini pihaknya telah memeriksa panitia penyelenggara, Ikatan Motor Indonesia Sulut, juga pebalap yang mengalami insiden.

“Kami maaih terus mengumpulkan bahan-bahan keterangan. Kami masih terus bekerja. Tolong rekan-rekan media mendukung kami, ingatkan kami, untuk sama-sama membuat terang ini bagaimana peristiwanya,” ucap Kholik di tempat yang sama.

Terpisah, Pengamat Otomotif Fitra Eri ikut menanggapi peristiwa yang dalam pengalamannya selama 26 tahun di bidang balap, adalah sebuah insiden yang sangat besar dan langka terjadi karena mengakibatkan korban meninggal dunia hingga delapan orang di pihak penonton.

“Mulanya saya sangat setuju pada Kapolda Sulut yang bilang akan objektif soal ini dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, kecuali, si pembalap ini, karena kelalaian dan berpotensi menjadi tersangka. Menurut saya, justru pihak pebalap ini adalah pihak yang dirugikan. Karena mobil melintir, kelalaian, tidak mampu mengendalikan mobil adalah hal yang lumrah dalam sebuah balapan. Justru pebalap mempunyai hak untuk mendapat lintasan yang aman, karena mereka sudah membayar registrasi dan memenuhi ketentuan syarat oleh pihak penyelenggara,” terang Fitra dalam sebuah wawancara eksklusif Kompas tv.

Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Perang Korupsi (GMPK) Kotamobagu, Brayen Sutikno, mengungkapkan, insiden ini tidak boleh semata-mata hanya dijadikan kecelakaan olahraga.

Menurutnya, ketika sebuah kegiatan resmi melibatkan kendaraan berkecepatan tinggi, peserta, petugas dan penonton yang berada di sekitar lintasan, maka terdapat kewajiban keselamatan yang harus dipastikan telah dipenuhi oleh seluruh pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Apabila dari hasil penyidikan terbukti terdapat suatu perbuatan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana dan mengakibatkan orang meninggal dunia atau mengalami luka, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku,” ungkap Brayen.

Diketahui, tragedi maut Open Tournament Tidar Drag Race – Drag Bike Kotamobagu Championship 2026, pada 9 Agustus 2026, berjumlah total 17 orang, dengan rincian delapan orang meninggal dunia dan sembilan orang mengalami luka-luka dan di rawat intensif di rumah sakit Kotamobagu dan Manado.

 

Penulis: Faisal Manoppo
Editor : Bonny Hardian

Bagikan berita ini:

Leave A Reply

2

instink.net