BOLMONG – Aktivitas penambangan pasir besi di Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dihentikan oleh pemerintah kabupaten. CV Indah Sari, selaku perusahaan yang melakukan penambangan pasir besi, diduga kuat tidak mengantongi izin.
Kamis (1/8/2019) sore, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow bersama beberapa pimpinan OPD terkait, turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas penambangan setelah mendengar laporan.
“Aktivitas tambang ini izinnya sudah selesai sejak Juli 2017. Kemudian dia mengajukan izin ke provinsi tapi tidak diterbitkan. Terakhir, di bulan Desember 2018, provinsi mengeluarkan surat keterangan kepada CV Indah Sari untuk dapat menyelesaikan kegiatannya sampai dengan bulan april tahun ini,” katanya.
Disisi lain, kata Yasti, lokasi penambangan sudah masuk wilayah pembangunan bandara sehingga harus segera disterilkan. Menurutnya, segala macam obstacle (benda atau daerah yang menghalangi kawasan keselamatan operasi penerbangan) harus segera dihentikan termasuk aktivitas penambangan pasir besi.
“Saya sudah koordinasi dengan kepolisian, pemerintah provinsi yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin, serta camat untuk tidak ada aktivitas lagi disini, karena pada senin pekan depan, sudah mulai land clearing pengerjaan pembangunan bandara,” tegasnya.
Tak hanya menghentikan aktifitas penambangan, Yasti juga meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak untuk memasang police line pada alat berat yang ada dilokasi.
Sementara itu, pimpinan CV Indah Sari tidak berada ditempat karena sedang berada diluar daerah. Yasti hanya ditemui oleh karyawan perusahaan.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah