Terkait Laporan Perusakan Lapak Pedagang di Pasar 23 Maret, Herman : Saya Siap Menghadapinya

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, Kotamobagu – Insiden penabrakan dengan menggunakan mobil yang mengakibatkan rusaknya lapak milik Yeni De’eng, pedagang pasar 23 maret Kotamobagu, selasa (29/8/2017), yang diduga dilakukan oleh HM , Oknum Kepala Seksi Pasar dan Sarana Perdagangan,  Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindag dan UKM) Kota Kotamobagu, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Kotamobagu, Herman Aray.

Herman yang dihubungi instink.net melalui telepon selularnya, Rabu (30/8/2017), mengatakan di Pasar 23 maret kotamobagu, pedagang masing-masing sudah diberikan tempat untuk berdagang.

“Kami tidak pernah memberikan izin untuk berdagang pada jalur hijau di pasar 23 maret, apalagi sudah menempati bagian depan pasar, dan itu berlaku selama 1×24 jam” ujar Herman.

Baca Juga : Kesal Larangan Diacuhkan, Oknum ASN Kotamobagu Tabrak Lapak Pedagang

Herman menambahkan, Yeni sudah sering ditegur untuk tidak berdagang dijalur hijau pasar karena hal tersebut melanggar peraturan yang dibuat Disperindagkop dan UKM.

“Dia sudah sering ditertibkan, bahkan meja dagangannya pernah kami bawa, pedagang lain juga sering mengeluhkan ulah yeni yang sering berpindah tempat” katanya.

Yeni telah menempuh jalur hukum atas masalah ini, dengan melaporkan HM ke bagian Reskrim Polsek Urban Kotamobagu.

“Prinsipnya saya sebagai Kepala Dinas siap menghadapi laporan dari Yeni, karena kami juga menganggap Yeni telah melanggar tata tertib dipasar 23 maret,” tutup Herman.

 

Editor  : instink.net

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net