Teluk Desa Motandoi Selatan, di Bawah Bayang-bayang Kajari Kotamobagu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

“Jika terjadi alih fungsi lahan pantai, berarti pemerintah daerah (Bolsel) melakukan suatu perubahan dalam arah kebijakan,” katanya, saat dihubungi, Jumat (8/3/2024) sore.

Di sisi lain, lanjutnya, pembuat kebijakan harus paham, terkait dengan adanya potensial tangkap ikan oleh nelayan di kawasan alih fungsi tersebut, di mana adanya ketergantungan nelayan setempat terhadap sumber daya alam, maka itu diatur dalam undang-undang perlindungan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak. “Bukan menjadikan wilayah klaim seperti itu,” kata Dosen Perikanan dan Kelautan Unsrat ini.

Ia juga mempertanyakan jika Pemerintah Bolsel sudah mengantongi dokumen RZWP-3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Belum lagi jika merujuk pada UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sangat jelas mengatur tentang pemanfaatan pesisir pantai dan mangrove. Sebaliknya, jika pemerintah Bolsel tahu hal ini, meski bukan dalam kewenangannya, justru pemerintah melakukan pembiaran.

“Mangrove termasuk SDA yang tidak boleh dirusak, baik langsung atau tidak langsung. Reklamasi yang menyebabkan bagian tertentu ekosistem menjadi rusak, ya, tidak boleh,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, apabila ini telah dilakukan dan melibatkan klaim ruang laut, maka pelaku memiliki perizinan yang harus dikeluarkan oleh Dirjen Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) di bawah Kementerian KKP.

Untuk menuju perizinan tadi, ada macam-maca studi kelayakan termasuk kajian berkaitan dengan lingkungan hidup. Dan hasilnya ada catatan, adanya wilayah peruntukan ruang tangkap nelayan yang potensional, misalnya.

“Jika itu potensial, mestinya studi tersebut mengidentifikasi hal tersebut. Jika tidak diidentifikasi, justru saya khawatir, berarti mereka menghadirkan data yang tidak benar. Atau studi kelayakannya dibuat layak,” bebernya.

Syahdan, ia memberi saran kepada Pemda Bolsel, jika mau pengembangan tourism di Bolsel, jangan menyentuh lautnya dengan konstruksi, itu keliru.

“Bikin saja konstruksinya di darat. Jika tidak, dampaknya, akan merugikan sumber daya yang lain. Karena karakteristik ekosistem pantai di Bolsel itu berbeda dengan daerah lain. Sangat produktif. Makanya tidak heran ikan teri bisa menghasilkan sebesar itu,” terang pria yang dikenal sebagai ‘Bapak Mangrove’ ini.

Terakhir darinya, “Pembangunan infastruktur di kawasan mangrove, pertanyaannya, apakah itu objek agraria? Alas haknya apa? Karena sudah memasukkan infrastruktur di situ.”

Di pihak lain, Sekretaris Bappeda Bolsel, James Lumangkun, mengatakan, Kabupaten Bolsel belum pernah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). Selama ini, RZWP-3K kabupaten masih mengacu pada wilayah perencanaan provinsi Sulut.

“Ke depan, RZWP3K sudah bisa digabungkan dengan RT/RW kabupaten,” terang James melalui pesan Whatsapp, Selasa (12/1/2024). (***)

1 2 3 4 5 6
Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net