BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berkomitmen dalam upaya percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di Bolmong. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, telah menandatangani surat pernyataan komitmen bersama Kementerian Sekretariat Negara RI pada tanggal 3 Juli 2019.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong selaku penanggung jawab pelaksanaan analisis situasi telah melakukan pertemuan dengan 21 OPD Pemkab Bolmong pada Selasa (16/7/2019) lalu guna membahas 8 aksi integrasi intervensi yang berkaitan dengan penurunan stunting. Salah satu aksi yaitu pembinaan kader pembangunan manusia (KPM).
Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam melalui Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat, Susanti Hadji Ali mengatakan, aksi ini untuk memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksaaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
“Ruang lingkupnya untuk penentuan tugas KPM dalam pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa, yakni pengidentifikasian ketersediaan sumber daya dan operasional pembiayaan, pengembangan sistem insentif berbasis peningkatan kinerja dan mengnyinergikan kinerja KPM dengan dinas terkait,” beber Susan, Rabu (2/10/2019).
Baca :
- 8 Aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting (Kerdil) di Bolmong
- Bolmong Presentasikan Upaya Penurunan Stunting Dihadapan Ditjen Kemendagri
Diungkapkannya, Bupati sebagai penanggung jawab mendelegasikan kewenangan kepada OPD yang bertanggung jawab terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa untuk merencanakan kegiatan mobilisasi KPM di desa dalam hal ini Dinas PMD.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Isnaidin Mamonto menambahkan, kegiatan pembinaan KPM dengan perencanaan dan penganggaran yang terdiri atas analisis situasi, penyusunan rencana kegiatan, dan rembuk stunting.
“Hasil ini kemudian dibawa dalam musyawarah desa untuk memastikan program ini diakomodir dalam rencana kerja pemerintah desa dan APBDes tahun 2020 nanti,” ujar Isnaidin, Rabu (2/10/2019).
Menurut dia, prioritas konvergensi pencegahan stunting di desa yaitu pada ibu hamil dan anak usia 0 hingga 23 bulan atau rumah tanggal 1000 HPK (hari pertama kehidupan) sebagai masa yang paling kritis dalam masa tumbuh kembang anak.
Selain itu, kata Isnaidin, di masing-masing desa dibentuk Rumah Desa Sehat (RDS) sebagai tempat untuk membicarakan berbagai upaya pencegahan stunting.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah