BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, telah menandatangani pernyataan komitmen Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Bambang Widianto, untuk melakukan upaya percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di Bolmong, Rabu (3/7/2019) di Jakarta.
Komitmen ini ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) konvergensi/integrasi penurunan stunting, Selasa (16/7/2019), di aula kantor Bappeda Bolmong, Lolak, dengan mengundang 21 OPD bidang pembangunan manusia dan masyarakat (PMM).
Baca : Cegah Stunting, Bappeda Bolmong Rakor dengan 21 OPD
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Bolmong, Yarlis Awaluddin Hatam, membahas 8 aksi integrasi intervensi penurunan stunting (kerdil). Beberapa OPD diberi tangung jawab dalam pelaksanaan aksi itu.
Berikut 8 aksi integrasi intervensi penurunan stunting (kerdil) dan penanggung jawab :
Aksi 1 (Analisis Situasi)
Aksi ini meliputi, identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Bappeda menjadi penaggung jawab dalam pelaksanaan analisis situasi.
Aksi 2 (Rencana Kegiatan)
Penyusunan prioritas kegiatan mempertimbangkan antaranya, tahapan pelaksanaan kegiatan dan ketersediaan pendanaan dalam tahun berjalan, dan satu tahun anggaran berikutnya. Penanggung jawab OPD terkait dan dikoordinir oleh Bappeda.
Aksi 3 (Rembuk Stunting)
Rembuk stunting dilaksanakan setelah kabupaten memperoleh hasil analisis dan memiliki rancangan rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi. Bupati sebagai penanggung jawab aksi integrasi mendelegasikan kewenangannya kepada sekretaris daerah untuk membentuk tim pelaksana kegiatan rembuk stunting.
Aksi 4 (Peraturan Bupati)
Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Bupati selaku penanggung jawab pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi memberikan kewenangan OPD yang bertanggung jawab terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Aksi 5 (Pembinaan Kader Pembangunan Manusia)
Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi tingkat desa. OPD yang bertanggung jawab terhadap urusan pemberdayaan masyarakat dan desa diberikan kewenangan oleh bupati untuk merencanakan kegiatan mobilisasi KPM desa.
Aksi 6 (Sistem Manajemen Data)
Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi ditingkat kabupaten. Bappeda bertanggung jawab mengkoordinir aksi ini. OPD terkait bertanggung jawab terhadap letersediaan data untuk masing-masing kegiatan.
Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi Stunting)
Melakukan aksi pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak Balita dan publikasi angka stunting kabupaten. Dalam pelaksanaanya, Dinas Kesehatan mengkoordinir kegiatan bersama OPD yang membidangi PMM.
Aksi 8 (Review Kinerja Tahunan)
Melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. Sekretaris daerah bertanggung jawab untuk memimpin dan mensupervisi proses dan hasil reviuw. Sementara Bappeda bertanggung jawab mengkoordinasikan penyiapan materi review.
Selengkapnya tentang 8 Aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting (Kerdil) di Bolmong : Infografis Rakor Bappeda Juli 2019
Diketahui, stunting (kerdil) adalah kondisi dimana Balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan umur. Kondisi ini diukur dengan panjang atau tinggi badan yang lebih dari minus dua, standar deviasi median, standar pertumbuhan anak dari WHO.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah