Instink.net, BOLMONG – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bolmong tahun 2017.
Penetapan ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II atas Ranperda di Gedung DPRD Bolmong, Selasa (7/8/2018) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Welty Komaling ini dihadiri langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dari 6 fraksi yang ada di DPRD Bolmong, seluruhnya menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Welty Komaling ini dihadiri langsung oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yanny Ronny Tuuk.
Setelah penyampaian pandangan fraksi, Welty mempertanyakan kembali persetujuan kepada anggota DPRD yang hadir sebelum palu sidang diketuk tanda Perda ditetapkan, dan seluruhnya menyetujuinya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan antara Bupati dan pimpinan DPRD Bolmong.
Yasti dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada DRPD atas penetapan Perda dimaksud.
“Saran yang disampaikan pada pandangan fraksi akan menjadi catatan tersendiri untuk ditindaklanjuti Pemkab,” kata Yasti.
Yasti juga menyampaikan terima kasih untuk jajaran Pemkab Bolmong atas usaha sehingga Perda ditetapkan.
Turut hadir pada rapat paripurna Wakil Ketua dan anggota DPRD Bolmong, unsur Forkopimda Bolmong, Sekda, para asisten Setda dan pimpinan OPD serta ASN Bolmong.
Penulis : Mathox Kadullah