INFOTORIAL
Pengumuman tentang Sertipikat HIlang Nomor : 6/D/I304-18.12/IX/2016 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kotamobagu mengumumkan tentang Sertipikat Hilang atas milik pemegang hak Patoni Tasrip dengan Nomor Hak Milik: 18.12.04.03.0.003.80.
Dalam surat tersebut menyebutkan dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan, dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setalah batas 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pergantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan beralaku sah menurut hukum dna sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Adapun keterangan pengumuman yang diterbitkan ini dapat lebih jelas pada tautan di bawah ini: