Pemprov Sulut Tetapkan Cuti Bersama Natal

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

instink.net, BOLMONG – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menetapkan cuti bersama khusus Hari Raya Natal untuk wilayah Provinsi Sulut. Keputusan cuti bersama ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur nomor 523 tahun 2018 tertanggal 19 Desember 2018.

SK Gubernur tersebut berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga harian lepas (THL) atau sebutan lainnya di instansi yang berkedudukan di wilayah Sulut.

Sementara tanggal cuti bersama ditetapkan pada tanggal 26, 27, 28 dan 31 Desember 2018.

Dalam SK juga diatur tentang pemberian cuti untuk instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dijelaskan, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan kepada PNS dan THL atau sebutan lainnya pada tanggal pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SK tersebut berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 19 Desember 2018.

Jurnalis : MathoxKadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net