BOLMONG – Mulai Jumat (20/3/2020), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), tidak lagi melayani pengurusan dokumen kependudukan di kantor.
“Untuk urusan yang tidak urgen, masyarakat menunda dulu mengurus dokumennya ke kantor,” ujar Kepala Disdukcapil, Iswan Gonibala.
Penundaan berlaku atas dasar imbauan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Lanjut Iswan, ada pengecualian bagi masyarakat yang mendesak membutuhkan dokumen, semisal melengkapi dokumen BPJS atau untuk pendaftaran menjadi anggota TNI/Polri.
“Semua permohonan penerbitan dokumen kependudukan lewat aplikasi whatsapp di nomor 081343552293 dan 082349027203. Setelah dikirim, pihak Disdukcapil akan memprosesnya sesuai jenis dokumen yang diminta,” bebernya.
Menurut Iswan, pemberlakuan kebijakan ini untuk menghindari kerumunan orang sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Corona.
Editor: Rahmat Putra Kadullah