Pejabat Eselon III dan IV di Bolmong Terancam Non Job

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran terkait langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi. Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 13 November 2019 itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada saat  menyampaikan pidato di sidang paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu.

Dalam isi surat edaran yang ditujukan kepada bupati dan wali kota dengan nomor 391 tahun 2019 itu, salah satunya memerintahkan kepala daerah untuk melakukan langkah pemetaan jabatan dan pejabat struktur eselon III dan IV dan V pada unit kerja dan sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabata-jabatan tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Bupati atau wali kota juga diminta memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV dan V yang terdampak pemangkasan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Baca : Daerah Kesulitan Terapkan Edaran Pemangkasan Eselon

Karena edaran ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia, tentunya ini mesti dijalankan oleh Pemda, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

Sekda Bolmong, Tahlis Gallang SIP menyambut baik surat edaran KemenpanRB itu. Meski begitu, kata dia, Pemkab tidak akan mudah dalam menjalankan kebijakan ini. Karena, ada konsekwensi yang akan diterima daerah, antaranya konsekwensi anggaran dan kehilangan jabatan bagi pejabat eselon III dan IV.

“Menyiapkan orang yang memenuhi syarat itu butuh Diklat dan Bimtek. Itu membutuhkan sumber dana yang luar biasa. Kalau kebijakannya masuk dulu kemudian sifatnya penyesuaian, bisa jadi cepat. Tetapi kalau dia disyaratkan harus berkompetensi, ya, tidak serta merta pejabat eselon 3 akan ter-cover. Pasti ada yang nganggur, ada yang non job,” bebernya disela ujian bagi peserta Pelatihan Dasar CPNS Bolmong di Yadika, Senin (18/11/2019).

Disisi lain, Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mengetahui jabatan-jabatan yang akan dihapus. Karena, menurutnya, untuk memetakan jabatan fungsional itu susah. Ia mencontohkan yang menjadi tolak ukur. Pejabat yang mengisi jabatan fungsional perencanaan di SKPD. Ia harus pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang perencanaan. Sama halnya dengan jabatan auditor. Harus pernah mengikuti Diklat auditor, lulus kompetensi auditor, lulus tes auditor.

“Itu susahnya. Kalau jabatan struktural, kan hanya menyiapkan uraian Tupoksi, kemudian mencari orang yang tepat dari segi kepangkatan. Kompetensinya tidak terlalu diperhitungkan karena dia lebih mengarah ke manajerial. Kalau jabatan fungsional, bukan hanya Tupoksi yang dipersiapkan, tapi standar kompetensi. Bisa saja dia sarjana S2, tetapi belum tentu dia paham perencanaan kalau dia masuk di jabatan fungsional. Dia harus ikuti tahapan Diklat,” ujarnya.

Meski begitu, masih ada beberapa eselon 3 yang bisa dipertahankan seperti di sekretariat atau eselon 3 yang menangani fungsi langsung.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih akan menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB,” tutupnya.

Penulis: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net