Daerah Kesulitan Terapkan Edaran Pemangkasan Eselon

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Presiden Joko Widodo pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tanggal 20 Oktober 2019, menyampaikan pidato arahan terkait perlunya dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level dan mengalihkan jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional yang berbasis keahlian dan berkompeten.

Menurut Presiden, penyederhanaan ini dimaksudkan untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis , agile, dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi uantuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik dengan diikuti uapay peningkatan kompetensi PNS.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 391 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada bupati dan wali kota. Dalam SE yang ditandatangani pada 13 November 2019, menyebutkan sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi.

Lihat: Surat Edaran Nomor 391 tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahlis Gallang SIP menanggapi edaran ini dengan berbagai pertanyaan. Menurut dia, Kemenpan RB perlu lebih detail memberikan arahan kepada pemerintah daerah.

“Kami masih menunggu arahan dari Kemenpan. Apakah yang dimaksud itu hanya sampai eselon 2? Otomatis yang eselon 3 dan 4 terpangkas. Yang membingungkan, siapa nanti yang akan menjabat kepala sekretariat pada instansi,” kata Tahlis disela memberikan ujian kepada peserta Pelatihan Dasar CPNS Bolmong di gedung Yadika, Kopandakan II, Senin (18/11/2019).

Lanjut dia, pemerintah daerah perlu mengetahui jabatan-jabatan yang akan dihapus. Karena, menurut Tahlis, untuk memetakan jabatan fungsional itu susah.

Ia mencontohkan yang menjadi tolak ukur. Pejabat yang mengisi jabatan fungsional perencanaan di SKPD. Ia harus pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) bidang perencanaan. Sama halnya dengan jabatan auditor. Harus pernah mengikuti Diklat auditor, lulus kompetensi aduitor, lulus tes auditor.

“Itu susahnya. Kalau jabatan struktural, kan hanya menyiapkan uraian Tupoksi, kemudian mencari orang yang tepat dari segi kepangkatan. Kompetensinya tidak terlalu diperhitungkan karena dia lebih mengarah ke manajerial. Kalau jabatan fungsional, bukan hanya Tupoksi yang dipersiapkan, tapi standar kompetensi. Bisa saja dia sarjana S2, tetapi belum tentu dia paham perencanaan kalau dia masuk di jabatan fungsional. Dia harus ikuti tahapan Diklat,” bebernya.

Disatu sisi, katanya, jika pemangkasan hanya pengalihan dari eselon 3 ke jabatan fungsional akan menjadi rancu. Karena menurut Tahlis, belum tentu pejabat eselon 3 saat ini memenuhi standar kompetensi.

“Menyiapkan orang yang memenuhi syarat itu butuh Diklat dan Bimtek. Itu membutuhkan sumber dana yang luar biasa. Kalau kebijakannya masuk dulu kemudian sifatnya penyesuaian, bisa jadi cepat. Tetapi kalau dia disyaratkan harus berkompetensi, ya, tidak serta merta pejabat eselon 3 akan ter-cover. Pasti ada yang nganggur, ada yang non job,” tandasnya.

Penulis: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net