BOLMONG – Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto belum mengabulkan permohonan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana,” kata Terawan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes RI drg Widyawati MKM, Rabu (15/4/2020).
Menurut Widyawati, setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Menkes Terawan belum bisa menetapkan PSBB di kabupaten Bolmong.
“Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur bahwa, untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria, yakni jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
“Selain kriteria itu, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Namun demikian, pemerintah di sana harus tetap melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PHBS,” ujarnya.
Namun demikian, Menkes berharap, pemerintah Bolmong tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : PSBB Efektif, Bolmong Ajukan Permohonan
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Bolmong pada tanggal 10 April 2020, telah mengajukan permohonan penetapan PSBB. Ada 7 poin dijadikan pedoman yang tertuang dalam pengajuan surat permohonan kepada pemerintah pusat itu.
“Dalam surat yang diajukan, telah dilampirkan data dan dokumen pendukung yang mengacu pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid -19,” ujar Juru Bicara Pemkab Bolmong, Parman Ginano, Senin (13/4/2020) lalu.
Berikut 7 poin dalam surat permohonan bernomor 360/Setdakab.BM/80/IV/2020, yang ditandatangani Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow.
- Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
- Penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu
- Bukti terjadi transmisi lokal
- Ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat
- Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan
- Ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak
- Aspek keamanan
Editor: Rahmat Putra Kadullah