Instink.net, BOLMONG – Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) diberikan hukuman disiplin berupa pemecatan melalui putusan sidang oleh Majelis Kode Etik.
Ketiganya yakni, MS staf di Dinas Komunikasi dan Informatika, BD yang bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) serta ND bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena tidak masuk kerja selama 46 hari lebih,” ungkap Kepala Bidang Disiplin, Profesi dan Aparatur, BKPP Bolmong, Abdussalam Bonde, Kamis (2/8/2018).
Dijelaskannya, ketiga PNS telah melanggar PP 53 tahun 2010 pasal 10 tentang disiplin PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.
Ia melanjutkan, surat keputusan pemecatan ketiga PNS tersebut akan diumumkan pada hari Senin (6/8/2018) usai apel kerja bersama.
“Pemerintah sangat tegas tanpa pandang bulu dalam menindak PNS yang tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan, apalagi menyangkut disiplin,” pungkasnya.
Jurnalis : Mathox Kadullah