Tak Ikut Apel Kerja Bersama, Ini Besaran Potongan TKD PNS Bolmong

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Instink.net, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow telah menindaklanjuti surat keputusan bersama tiga menteri terkait libur nasional dan cuti bersama, dengan menerbitkan surat edaran dengan nomor 700/setdakab/06/53/V/2018 untuk pegawai negeri sipil lingkup Pemkab Bolmong.

Ada 5 poin yang diatur dalam surat edaran yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang. Poin pertama dan kedua mengatur tentang libur nasional dan cuti bersama PNS dengan mengacu pada SK tiga menteri.

“Tanggal 11,12,13,14,18,19,20 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1439 hijriyah,” kata Tahlis pada poin 2 surat edaran.

Baca : Hakim PTUN Manado Tolak Eksepsi Suharjo Makalalag

Lebih lanjut pada poin 3 Tahlis menjelaskan bahwa tanggal 21 Juni 2018 Pemkab Bolmong akan melaksanakan apel kerja bersama pasca libur nasional dan cuti bersama.

“Diperintahkan kepada kepala perangkat kerja daerah untuk mengikutsertakan ASN di instansi masing-masing untuk wajib hadir mengikuti apel kerja bersama,” ujarnya pada poin 4.

Baca : Begini Ketentuan Cuti Bersama PNS Pemkab Bolmong

Sementara pada poin 5 surat edaran, Tahlis dengan tegas akan memberikan sangsi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 50 persen untuk bulan tersebut kepada kepala perangkat daerah dan ASN yang tidak hadir mengikuti apel kerja bersama.

Sebelumnya Kepala Bagian TUP, Humas dan Protokol Setda Bolmong Parman Ginano menerangkan, bahwa penambahan cuti bersama ini tidak berlaku bagi SKPD yang melayani kepentingan publik dan perubahan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti pegawai.

Parman juga berpesan kepada kepala SKPD lingkup Pemkab Bolmong agar melakukan pemantauan, pengawasan, terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada Bupati Bolaang Mongondow melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolmong dengan tembusan kepada Bagian Organisasi.     

Sumber : Kominfo Bolmong
Editor : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net