Instink.net, BOLMONG – Ikan hiu adalah jenis ikan yang dilindungi oleh pemerintah. Namun di pasar Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, hiu dijual bebas.
Harga hiu yang dijual pedagang di pasar ini variatif. Mulai dari Rp15 ribu sampai Rp40 ribu.
“Harganya murah. Beli saja,” ujar pedagang menawarkan kepada jurnalis, Senin (23/7/2018).
Menurut para pedagang, hiu diperoleh dari hasil tangkapan nelayan yang melaut di perairan Poigar-Inobonto.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Perikanan Bolmong, Wahyudin Gonibala, sempat kaget mendengar informasi tersebut.
“Jenis ikan ini dilindungi pemerintah. Kita tidak akan tinggal diam,” ucap Wahyudin.
Ia mengatakan akan menindak tegas nelayan dan pedagang yang memperjualbelikan ikan hiu.
“Nanti tim akan turun ke pasar untuk menindaklanjuti informasi ini,” ujarnya.
Perdagangan hiu dipasar Lolak mendapat sorotan dari anggota DPRD Bolmong Marthen Tangkere. Dirinya meminta instansi terkait segera menindak para pelaku.
“Secepatnya. Bila perlu sekarang,” tegasnya.
Jurnalis : Mathox Kadullah