BOLMONG – Gedung Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), wajib disemprot disinfektan. Instruksi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta, Kamis (26/3/2020).
“Koordinator wilayah (Korwil) dan kepala sekolah berkoordinasi dengan Puskemas. Penyemprotan dilaksanakan 2 hari sebelum masuk sekolah oleh masing-masing satuan pendidikan,” ujar Renti.
Baca: Instruksi Disdik Bolmong Cegah Covid-19
Terkait biaya penyemprotan, Ia menganjurkan untuk dibiayai dengan dana bantuan operasional sekolah. Renti juga meminta pengawasan pada saat penyemprotan.
“Selama penyemprotan dilaksanakan, dipantau dan diawasi oleh masing-masing Korwil kecamatan,” ujarnya lagi.
Dia menambahkan, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan disetiap kelas untuk para siswa.
Sebagaimana diketahui, dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran coronavirus desieses 2019 (Covid-19), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dilaksanakan di rumah masing masing siswa sejak tanggal 16 hingga 30 maret 2020.
Editor: Rahmat Putra Kadullah