Instruksi Disdik Bolmong Cegah Covid-19

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Pasca terbitnya instruksi Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow terkait pencegahan penyebaran virus korona, Kepala Dinas Pendidikan juga menerbitkan instruksi untuk satuan pendidikan di Bolmong.

Berikut Instruksi Kepala Disdik Bolmong, Renti Mokoginta:

Bahwa dalam rangka pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Propinsi Sulawesi Utara, serta perkembangan saat ini, dengan memperhatikan :

1. Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor : 053/SIPRES/AG/lll/2020, Kemendikbud : Pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN.

2. Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor : 054/SIPRES/A6/lll/2020, tentang cegah sebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring.

3. Instruksi Gubernur Sulawesi Utara dalam mencegah Covid-l9.

4. lnstruksi Bupati Bolaang Mongondow Sabtu, 14 maret 2020. tentang pencegahan Covid-l9.

Kami minta saudara melakukan hal hal sebagai berikut :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilaksanakan di rumah masing masing mulai tanggal 16 samapai 30 maret 2020.

b. Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan tugas/pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana angka 1, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dalam pemberian tugas/pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan dengan Covid-19.

c. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orang tua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan pembelajaran dirumah (tidak bepergian/wisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid 19.

d. Kepada seluruh Pengawas Sekolah dan Koordinator wilayah agar melaksanakan pemantauan penyelenggaraan KBM sebagaimana angka 1 disetiap Satuan Pendidikan sebagaimana kewenangannya.

e. Kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Wilayah, agar melaporkan hasil pelaksanaan ketentuan diatas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.

f. Menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan dilingkungan luar instansi dan satuan pendidikan (seminar. Studi wisata, berkemah. dan kegatan sejenisnya).

Dalam pelaksanaannya agar semua pemangku kepentingan Bidang Pendidikan, Guru, Tenaga Kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat, serta selalu waspada terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disesase19(COVID-19] baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun dirumah.

Editor: Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net