Dugaan Penyelewangan Dandes, Warga Lapor Kades Ambang II

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

BOLMONG – Oknum Kepala desa (Sangadi, red) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan sejumlah warganya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Selasa (25/06) kemarin. Oknum yang dimaksud adalah Sangadi Desa Ambang II, Kecamatan Bolaang Timur, OP alias Oce. Saat melapor, warga juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan. Marselius Marpaung 

(32), salah satu warga yang melapor mengatakan,  bahwa ini merupakan bentuk keprihatinan mereka di desa, yang sudah banyak kejanggalan terkait penggunaan Dana desa (Dandes) yang dikelola oleh Sangadi beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Kami selaku masyarakat yang merasa peduli dengan desa kami melaporkan dugaan penyalahgunaan dandes yang dilakukan oleh Sangadi dan beserta tim TPK yang sudah sangat meresahkan. Sebab, ada beberapa indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi dandes yang kami temukan di lapangan,” ungkapnya dihadapan sejumlah awak media.

Lanjut dia menjelaskan, sejumlah dugaan yang dilaporkan pihaknya, yakni foto papan informasi dan hasil pekerjaan proyek jalan tani yang dianggarkan tahap I Tahun 2019. Terdapat, kejanggalan di MoU pekerjaan proyek pembentukan badan jalan tani di dusun II, antara sangadi dan operator. Menurut dia, masyarakat menemukan bukti dan keterangan dari operator alat berat nilai pembayaran di MoU tersebut tidak sesuai dengan yang sudah disepakati bersama. Nilai kontrak kerja diduga di Mark Up. Dan ada upaya penyogokan kepada pihak operator agar bisa menandatangani MoU tersebut.

“Sistem HOK (hari orang kerja) tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sesuai aturan dana desa. Dan laporan ini kami dapatkan dari sumber masyarakat pekerja. Dan ini sudah berlangsung dari tahun anggaran 2016, sampai sekarang,” sebutnya.

Tak hanya itu, pada pelaksanaan anggaran dandes diduga tidak transparan, karena tidak melibatkan masyarakat dan semua proses kegiatan yang menyangkut dandes dikendalikan sepenuhnya langsung oleh sangadi dan proses ini berlangsung juga sejak 2016.

“Dandes setelah dicairkan dari bank tidak dipegang/disimpan oleh bendahara desa. Ketika dicairkan langsung dikuasai oleh sangadi. Yang menurut kami melanggar aturan dan ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh sangadi. Menurut dugaan kami dana desa digunakan oleh sangadi untuk memperkaya diri. (Membangun rumah, membangun kapal ikan, dan membeli kendaraan mobil). Untuk itu, kami selaku warga meminta kejaksaan dapat memeriksa atau mengaudit sumber kekayaan sangadi kami sejak tahun anggaran 2016 sampai sekarang yang menurut kami tidak wajar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu melalui Kepala seksi (Kasi) Intel, Suhendro G Kusuma, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, laporan warga Desa Ambang II tentang dugaan penyalahgunaan Dandes sudah diterima.

“Kejari sudah menerima laporan. Tapi, dokumennya kurang lengkap. Jadi untuk langkah selanjutnya kejaksaan akan melakukan peninjauan lapangan,” kata Suhendro.

Menanggapinya, Sangadi Desa Ambang II, Oceniel Pudi, membantah semua dugaan penyelewengan Dandes yang sudah dilaporkan warganya ke Kejari Kotamobagu. Menurut dia, sejauh ini pelaksanaan program dana desa semua berjalan sesuai aturan yang ada.

“Semua pekerjaan sudah diperiksa Inspektorat daerah, baik sejak 2016 sampai 2018 lalu. Jadi tidak ada masalah,” kata Oceniel, saat dikonfirmasi via seluler kemarin.

Dia menambahkan, program dana desa di Tahun 2019 ini masih sementara tahap pengerjaan.

“Khusus dana desa anggaran 2019, masih sementara berjalan. Intinya, semua yang dilaporkan ke saya itu tidak benar. Dan saya siap dipanggil oleh Kejaksaan, jika dimintai klarifikasi,” tukasnya.

Penulis : Gian L

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net