Dewan Pers : Tulisan Uping Produk Jurnalistik

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

KOTAMOBAGU – Kasus pemberitaan yang menyeret Pemimpin Redaksi klikBMR.com, Supriadi Dadu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kotamobagu menuai respon dari berbagai kalangan. Jika sebelumnya aksi solidaritas yang dilakukan oleh puluhan pekerja pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis BMR pada Kamis (23/3/2019), kali ini tanggapan datang dari salah seorang anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun.

Hendry Bangun yang juga Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi di Dewan Pers, angkat bicara soal kasus yang dilaporkan oleh anggota DPRD Kota Kotamobagu, Mulyadi Paputungan pada tahun 2017 lalu.

Setelah mengetahui duduk perkaranya, kepada jurnalis melalui pesan whatsapp, Hendry memberikan  gambaran terkait pemberitaan yang bahannya diambil dari media sosial.

“Mestinya media sosial kalau dijadikan bahan berita masih harus diverifikasi, klarifikasi dan konfirmasi,” katanya.

Meski demikian, dirinya menganggap bahwa tulisan yang dimuat di kanal klikBMR.com pada 1 Juni 2017 dengan judul “Istri Anggota DPRD Kotamobagu Ini Posting Foto Tak Senonoh” itu merupakan produk jurnalistik.

“Tetapi ini tetap produk jurnalistik sehingga harus disesuaikan dengan Undang-undang Pers. Kalau Keberatan, gunakan hak jawab,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan.

“Suruh kirim surat ke Dewan Pers untuk minta perlindungan,” pesannya.

Baca : Aksi Solidaritas : Undang-Undang Pers Tak Berlaku untuk Jurnalis BMR

Sebelumnya pada saat aksi unjuk rasa Aliansi Jurnalis BMR di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, salah satu jurnalis mengatakan pada para jaksa yang menerima mereka bahwa, pada saat peingatan Hari Pers Nasional di Manado pada 13 Juli 2013 . telah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaaan Agung tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat

“Didalam nota kesepahaman disebutkan bahwa saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan undang-undang lain. Jelas Kejari Kotamobagu tidak mengetahui ini,” kata Neno saat itu melalui pengeras suara.

Senada dengan Neno, Koordinator Aksi, Supardi Dado mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Jika ada kekeliruan atau keberatan atas karya jurnalistik, seharusnya penyelesaian hukum menggunakan UU pers, bukan yang lain,” kata Supardi.

Penulis : Rahmat Putra Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net