KOTAMOBAGU – Kasus yang menjerat pekerja pers kembali terjadi wilayah hukum Indonesia tepatnya di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Supriadi Dadu, pemimpin redaksi klikBMR.com, diadukan oleh salah satu anggota DPRD Kotamobagu, Muliadi Paputungan, karena pemberitaan yang dimuat media siber klikBMR.com, dianggap telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Uping sapaan akrab Supriadi, oleh aparat penegak hukum dijerat dengan undang-undang (UU) ITE. Lebih setahun bergulir sejak di adukan, persidangan atas kasus ini masih sementara berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Meski menurut kuasa hukum Uping, Eldi Noerdin, bahwa pihak keluarga telah memaafkannya namun proses hukumnya tetap berlanjut.
Penerapan UU ITE yang disangkakan kepada Uping mengundang reaksi dari puluhan jurnalis yang berasal dari Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kabupaten Bolmong Selatan dan Bolmong Utara serta Bolmong Timur. Kamis (21/3/2019), mereka yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolaang Mongondow Raya (BMR) berunjuk rasa sebagai bentuk solidaritas serta penolakan atas penanganan kasus rekannya itu. Tiga lembaga yudikatif dan DPRD Kotamobagu mereka datangi untuk menyuarakan aspirasi mereka.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Jika ada kekeliruan atau keberatan atas karya jurnalistik, seharusnya penyelesaian hukum menggunakan UU ini, bukan yang lain,” kata koordinator aksi, Supardi Bado saat berorasi di kantor Kejari Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri cabang Dumoga, Evan Sinalungga yang menerima pengunjuk rasa sempat membacakan tuntutan yang diberikan kepada Uping. Ia bersikeras, unsur-unsur yang dilakukan Uping pada pemberitaannya mengandung pelanggaran yang diatur dalam UU ITE. Ia juga meminta jurnalis untuk mematuhi proses hukum yang ada.
Aksi yang di kantor Kejari Kotamobagu memanas. Peserta aksi terus meneriakkan kepada para jaksa kalau UU ITE yang digunakan pada tuntutan Uping dinilai seakan dipaksakan. Salah satu peserta aksi, Neno Paputungan melalui pengeras suara mengatakan bahwa antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers sewaktu perayaan Hari Pers Nasional di Manado pada 11 Februari 2013 telah membuat nota kesepahaman tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Didalam nota kesepahaman disebutkan bahwa saat menangani kasus dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan pemberitaan pers, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mendahulukan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum menerapkan undang-undang lain. Jelas Kejari Kotamobagu tidak mengetahui ini,” teriak Neno lantang disambut teriakan dukungan dari para peserta aksi.
Usai berorasi, mereka melakukan long march menuju kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang jaraknya sekira 500 meter dari kantor Kejari. Di PN, aliansi diterima oleh Humas PN, Bonar Siregar. Dia meminta jurnalis untuk berdiskusi dengan kuasa hukum agar keberatan yang disampaikan hari ini dimasukan pada nota pembelaan.
“Selasa (26/3/2019) akan ada sidang pembelaan. Jelaskan dengan argumentasi yang kuat apa yang hari ini teman-teman sampaikan, dan biarkan majelis hakim dengan tenang dan kepala dingin tanpa ada intervensi dengan menjunjung tinggi independensi yang akan memutuskannya,” ujar Siregar sembari mengajak jurnalis untuk menyaksikan langsung jalannya sidang nanti.
Aksi kemudian berlanjut ke kantor DPRD Bolmong. Tiba di gedung DPRD dengan berjalan kaki, para jurnalis hanya ditemui salah seorang legislator. Kurang lebih 30 menit menyampaikan aspirasi di kantor DPRD, mereka kemudian bergerak menuju Mapolres Kotamobagu. Disini, aspirasi mereka diterima oleh Wakapolres Kompol Suharman Sanusi yang sebelumnya mengajak jurnalis untuk melaksanakan salat dzuhur. Terkait aspirasi dari para jurnalis, Suharman akan menyampaikannya ke Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani F Siahaan.
Penulis : Rahmat Putra Kadullah