BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mendukung dan menyetujui atas penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bolmong tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dukungan dan persetujuan dari Pemkab disampaikan Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Penetapan Persetujuan atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Bolmong, di ruang paripurna DPRD Bolmong, Jumat (13/3/2020).
Baca : Pemkab Setujui Penetapan 2 Raperda Inisiatif DPRD Bolmong
Dalam kesempatan itu, Yasti menguraikan tujuan Raperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menurut dia, Raperda sangat tepat untuk dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam rangka kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
Berikut tujuan Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin:
- Mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
- Menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum.
- Memfasilitasi pemberian bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum.
- Mewujudkan tepat sasaran pemberian dana bantuan hukum yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selain Raperda bantuan hukum, Pemkab juga mendukung dan menyetujui Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Editor: Rahmat Putra Kadullah