5 PNS Bolmong Kena Sanksi, 2 Dipecat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

instink.net, BOLMONG – 5 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mendapat sanksi disiplin aparatur oleh Majelis Kode Etik (MKE)

2 dari 5 PNS dipecat, sedangkan 2 lainnya mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama 3 tahun. Sementara 1 orang lainnya diberhentikan karena atas permintaan sendiri.

Terhadap PNS yang dipecat, Kepala BKPP Bolmong Umaruddin Amba menjelaskan bahwa keduanya telah lebih dari 3 bulan absen tanpa keterangan.

“Saya rasa ini wajar karena sudah  lima bulan tidak masuk kantor. Sebelum dipecat keduanya juga telah diberi sangsi penurunan pangkat tapi tidak kapok,” kata Umaruddin, Senin (5/11/2018).

Surat keputusan (SK) sidang kode etik dibacakan oleh Kepala Seksi Disiplin dan Anggaran Ervin Suikromo. Dikatakannya, kelima ASN melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Kelima PNS terkena pasal tentang disiplin PNS dan ketentuan jam kerja,” ujar Ervin saat membacakan SK.

PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Berikut nama-nama PNS yang mendapat sangsi :

1. Masdjodi Sugeha, PNS di Diskominfo (pecat)
2. Budi Setiady Damopolii, PNS di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (pecat)
3. Altin Bengga, PNS di BKPP (turun pangkat)
4. Nurnengsih Dolot, PNS di Bappeda (turun pangkat)
5. Viktor Lumapow, PNS di SDN 2 Mogoyunggung (Mundur)

Jurnalis : Mathox Kadullah

Bagikan berita ini:

Comments are closed.

instink.net