Instink.net, BOLMONG – Kisruh Dana Bagi Hasil (DBH) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) atas hasil produksi perusahaan tambang emas PT J Resources Bolaang Mongondow antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, belum berakhir.
Sejak terbitnya surat keputusan tertanggal 7 November 2017 yang ditandatangani Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, memicu polemik persoalan DBH PNBK ini. Padahal sebelumnya, Sekjen Kementerian ESDM M Teguh Pamudji telah menerbitkan SK dengan nomor 5266/84/SJN.K/2017 tertanggal 7 Juli 2017 atas nama Menteri ESDM yang menyatakan bahwa Kabupaten Bolmong mendapat DBH PNBK sebesar Rp 28 miliar lebih, sedangkan Kabupaten Bolsel sebagai daerah tetangga hanya mendapatan Rp 5 Miliar lebih, begitu juga dengan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Hal tersebut membuat Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow berang. Ia menganggap, ada yang bermain belakang dan dengan sengaja merampas hak atas rakyat Bolmong.
“Inikan aneh. SK pejabat level dibawah meralat SK yang dikeluarkan sekjen kementerian dan menyatakan Bolmong hanya dinyatakan sebagai daerah tetangga dan hanya mendapatkan Rp5 miliar lebih,” kata Bupati Yasti di Kopandakan II, Sabtu (25/2/2018) malam.
Menurutnya, semenjak ia dilantik, hal ini menjadi salah satu skala prioritas dalam meningkatkan PAD yang boleh dibilang sangat rendah. Pun saat masih menjadi anggota DPR RI, ia sering mempertanyakan keberadaan PT JRBM yang jelas berada di wilayah bolaang mongondow namun hasilnya justru lebih besar masuk ke Bolsel.
Yasti tegas menyatakan akan mengembalikan apa yang telah menjadi hak rakyat bolaang mongondow yang dengan sengaja telah dirampas.
“Sejak awal saya curiga ada yang tidak benar, untuk itu apapun akan saya pertaruhkan untuk memperjuangkannya, meski darah sekalipun yang dipertaruhkan,” ujarnya lantang.
Disatu sisi ia mengingatkan, kepala daerah lain yang datang ke wilayah Bolmong untuk kepentingan politiknya agar mengatakan yang benar kepada masyarakat dan jangan menyebar fitnah.
“Pejabat luar yang datang ke bolmong ada aturannya. Tidak perlu mencampuri urusan pemerintah bolmong apalagi dengan mengabarkan fitnah ditengah masyarakat yang terkesan menyalahkan pemerintah bolmong,” pungkasnya sambil berpesan kepada para camat untuk memberbanyak SK dari kementerian ESDM untuk dibagikan kepada masyarakat..
Jurnalis : Mathox Kadullah