BOLMONG – Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, CPNS Kabupaten Bolaang Mongondow bakal menerima THR.
“CPNS juga disebutkan dalam PP Nomor 36, Tahun 2019. Pada pasal 2 ayat (2) huruf (e),” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Selasa (14/5/2019).
Dikatakannya, Pemerintah Bolmong telah menerima salin PP tersebut. Meski begitu kata Tahlis, Pemkab masih menunggu hasil permohonan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merevisi PP 35 dan 36 tahun 2019.
“Dalam Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD harus diatur dengan peraturan daerah. Kalau harus ada perda, maka pemberian THR bakal tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan perda butuh waktu,” kata Tahlis menyebut bisa saja nanti setelah lebaran baru dibayarkan.
Ia mengatakan, jumlah nominal THR bagi CPNS akan mengacu pada gaji pokok. “CPNS baru menerima gaji pokok sebesar 80 persen. Jadi THR juga nantiya 80 persen,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Putra Kadullah