BOLMONG – Pandemi Corona memaksa cara kerja di lingkungan pemerintahan berubah. Presiden Indonesia, Joko Widodo telah mengarahkan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri bagi ASN, honorer K2 dan tenaga harian lepas untuk bekerja di rumah.
Arahan ini ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui surat edaran penyesuaian sistem kerja di lingkup Pemkab Bolmong.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang pada tanggal 23 Maret 2020 itu menyebut, seluruh ASN, honorer K2, dan THL dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (Work from Home).
“Untuk pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator (eselon II dan III) tetap melaksanakan tugas kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” sebut Tahlis dalam edaran.
Ada 11 poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pada poin 7 disebutkan, SKPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diperintahkan untuk mengatur penugasan melalui sistem shift. Cara ini diterapkan di beberapa SKPD yang menerima pelayanan langsung, antaranya Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP).
Baca : Cegah Pandemi Corona, Yasti: Apapun Kita Lakukan Agar Rakyat Tidak Terkena
Di Dinas Sosial, setiap bidang dan sekretariat dibuatkan jadwal bergantian yang kerja di rumah dan yang masuk kantor. Jadwal berlaku mulai hari Selasa (24/3/2020).
“Pelayanan tetap harus ada, terutama pengurusan bantuan sosial untuk masyarakat, mengingat beberapa bulan kedepan, Indonesia masih berstatus darurat penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinsos Bolmong, Abdul Haris Bambela ketika dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Namun, kata Bambela, ASN, honorer maupun THL yang terjadwal bekerja di rumah, wajib melaporkan pekerjaan melalui grup aplikasi whatsapp.
Di Dinas PMPTSP hanya rekomendasi izin dari instansi-instansi terkait yang menggunakan surat elektronik (email) atau secara online. Sementara itu, menurut Kepala Dinas PMPTSP, Fyfianne Ismayanti, untuk pengurusan izin masih ada yang bersifat manual sehingga perlu pelayanan langsung.
Menurutnya lagi, pelayanan manual diharuskan tetap ada, mengingat, beberapa dokumen perlu pembuktian fisik. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadi pemalsuan berkas.
“Setiap hari kerja harus ada yang masuk sehingga kami menggunakan sistem shift. Jadwal dibagi setiap orang dua hari sekali masuk kantor. Tadi sudah dibagi jadwal. Intinya, pelayanan di Dinas PMPTSP tetap berjalan sebagaimana biasanya.” kata Fyfianne melalui sambungan telepon.
Baik Fyfianne maupun Bambela tetap mengingatkan bawahannya untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 dengan mengikuti prosedur cara pencegahan yang dikeluarkan pemerintah.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah