BOLMONG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melanjutkan pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten tahun 2014 – 2034. Tahapan pembahasan telah masuk wilayah kecamatan dan kelurahan/desa.
Di Kecamatan Dumoga dan Kecamatan Lolayan, pembahasan dilaksanakan dengan menggelar Focus Group Discusion (FGD) dibimbing oleh pihak konsultan PT Hegar Daya dengan melibatkan pemerintah kecamatan, aparat desa, dan tokoh masyarakat, Kamis (18/ 2019).
“Tujuannya untuk menggali potensi permasalahan yang ada di kecamatan, serta merumuskan isu strategis di kecamatan,” ujar Sekretaris Dinas PUPR, Soehendra Hamin saat membuka kegiatan.
Disisi lain, kata Soehendra, latar belakang revisi RTRW karena adanya pertumbuhan dan dinamika perkembangan wilayah yang berlangsung cepat.
“Hal ini juga berhubungan dengan perubahan kebijakan ditingkat provinsi, serta menindaklanjuti Peraturan presiden nomor 3 tahun 2016 yang dirubah mejadi Perpres nomor 56 tahun 2018,” katanya.
Diketahui, FGD di dua kecamatan ini adalah untuk kesekian kalinya pembahasan ditingkat kecamatan. Sebelumnya, sejumlah kecamatan – kecamatan telah menyelesaikan tahapan revisi RTRW.
Berikut kecamatan yang telah melaksanakan FGD :
- Kecamatan Lolak;
- Kecamatan Sang Tombolang;
- Kecamatan Bolaang;
- Kecamatan Bolaang Timur;
- Kecamatan Dumoga;
- Kecamatan Dumoga Timur;
- Kecamatan Dumoga Barat;
- Kecamatan Dumoga Tengah;
- Kecamatan Dumoga Utara;
- Kecamatan Dumoga Tenggara;
- Kecamatan Passi Timur;
- Kecamatan Passi Bara.
“Setelah ini, kita tinggal melaksanakan FGD di satu kecamatan lagi yakni, di Kecamatan Poigar,” pungkas Soehendra.
Baca : Revisi Perda RTRW Bolmong Masuk Tahap Pembahasan
Sebelumnya pada Jumat (5/7/2019) telah dilaksanakan Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion yang membahas revisi rencana Tata Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow, di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang, dihadiri oleh pimpinan OPD, perwakilan kecamatan serta sejumlah tokoh masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahlis Gallang dalam sambutannya mengatakan, perubahan RTRW untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan pengendalian dan pemanfaatan ruang terkait dengan dinamika pembangunan di Kabupaten Bolmong.
Kepala Dinas PUPR Bolmong, Channy Wayong mengatakan, tujuan untuk melakukan revisi RTRW, demi terwujudnya ruang yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan.
Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri terdiri dari 15 kecamatan dengan terbagi 200 desa dan 2 kelurahan.
Editor : Rahmat Putra Kadullah