BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara penyusunan materi teknis revisi Peraturan Daerah (Perda) Bolmong nomor 2 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2014-2034 (Lihat grafis). Kadis PUPR Channy Wayong mengatakan, dalam mewujudkan tujuan penyelenggaran penataan ruang tersebut diberikan wewenang salah satunya yaitu pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten antara lain melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten.
“Dalam rangka melaksanakan wewenang yang dimaksud, maka pemerintah daerah kabupaten wajib menyusun rencana umum (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan rencana rinci tata ruang (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten).
Untuk saat ini telah menyusun rencana umum tata ruang yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2014 – 2034 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Mei 2014,” kata Channy.
Lanjut dia, berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perda nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Bolmong tahun 2014 – 2034 yang ditandatangi bersama oleh pemangku kepentingan pada hari rabu tanggal 12 desember tahun 2018 bertempat di ruang rapat kantor Bappeda Bolmong. Itu lantaran, Perda Kabupaten Bolmong nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Bolmong tahun 2014 – 2034, pada tanggal 9 Mei 2018 telah memasuki periode tahun ke-5 sejak ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 9 Mei 2014.
“RTRW dapat ditinjau kembali sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 16, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 82, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali RTRW Pasal 4, yaitu dilakukan satu kali dalam lima tahun dan dilaksanakan pada tahun kelima sejak RTRW diundangkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penyusunan revisi perda RTRW ini agar terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Jadi untuk menindaklanjuti rekomendasi dari tim peninjauan kembali, maka 2019 Dinas PUPR akan melakukan penyusunan materi revisi perda RTRW,” tandasnya.
Penulis : TjM
Editor : Rahmat Putra Kadullah