BOLMONG – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat sebagaimana dikutip kompas.com.
Menindaklanjuti PP tersebut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji 13 kepada 4.024 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah itu.
Meski begitu, tidak seluruh PNS Bolmong ketiban gaji 13. Dalam beleid PP tersebut diatur, pemberian gaji 13 hanya diperuntukan PNS eselon III dan dibawahnya.
“Pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, hanya berikan kepada eselon III kebawah,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone, Sabtu (8/8/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, besaran gaji yang akan diterima, yakni sebesar gaji pada bulan Juli.
“Gaji 13 telah dianggarkan kurang lebih 13 miliar dalam APBD tahun 2020,” katanya.
Sementara itu, soal kapan PNS bisa menikmati gaji 13, ia mengatakan, itu tergantung pengajuan SKPD masing-masing.
Editor: Rahmat Putra