POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya melaksanakan pleno penetapan calon anggota DPRD Bolmong terpilih periode 2019-2024, Senin (29/7/2019), di gedung aspirasi kompleks kantor DPRD Bolmong.
Komisioner KPU Bolmong Divisi Data dan Informasi, Afif Zuhri menyatakan, pleno digelar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Serta peraturan KPU nomor 7 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
“Pleno baru dapat dilaksanakan lantaran adanya permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pada proses tersebut, berdasarkan putusan nomor 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, tanggal 22 Juli 2019,” kata Afif. MK memutuskan, beberapa perkara PHPU DPR-DPRD tidak lagi dilanjutkan pada tahap pembuktian lantaran laporan ditarik kembali oleh pemohon. Atas dasar itu KPU Bolmong menggelar pleno.
Baca : Caleg DPRD Bolmong Terpilih Batal Ditetapkan
Di sisi lain, kata dia, calon terpilih yang sudah ditetapkan wajib mempersiapkan administrasi untuk memenuhi persyaratan dalam pengusulan pelantikan sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2019.
“Salah satu administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon terpilih setelah penetapan ini adalah laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Kalau itu tidak dipenuhi maka akibatnya penundaan pelantikan,” tandasnya.
Selengkapnya : SK Penetapan Caleg Terpilih DPRD Bolmong Periode 2019-2024
Editor : Rahmat Putra Kadullah