BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow meminta agar para CPNS tidak menjadikan Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai batu loncatan untuk pindah ke daerah lain.
Pernyataan ini dilontarkan Yasti saat menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 215 CPNS lingkup Pemkab Bolmong yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati, Senin (8/4/2019).
“Untuk itu saya meminta adik-adik CPNS agar mematuhi pernyataan yang telah ditandatangani serta tidak menjadikan ASN Pemkab Bolmong sebagai batu loncatan pindah ke daerah lain,” ujar Yasti.
Baca : Bupati Serahkan SK CPNS Bolmong
Yasti mengatakan bahwa hal ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan Menteri PANRB nomor 36 tahun 2018, para CPNS diwajibkan untuk mengabdi dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT.
“Apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai PNS,” tukasnya.
Dikesempatan yang sama, Yasti berpesan kepada para CPNS agar menjadi abdi negara yang melayani bukan malah dilayani.
Editor : Rahmat P. Kadullah