BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali melaksanakan pernikahan massal untuk 72 pasangan yang belum resmi menjadi pasangan suami isteri secara hukum negara. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Poopo Barat, Kecamatan Passi Timur, Rabu (4/12/2019), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang SIP MM.
Pernikahan massal dilaksanakan sebagai upaya Pemkab dalam membantu para pasangan agar diakui secara sah dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sekda dalam sambutannya mengatakan, program tersebut penting dalam membantu pemerintah dalam rangka pembinaan keluarga atas dasar ajaran agama, melalui ikatan pernikahan. Menurutnya, ini disesuaikan dengan amanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Lanjut Tahlis, Pemkab juga memberikan kemudahan dalam kepengurusan administrasi sampai memperoleh akta nikah, yang tentunya memiliki banyak manfaat.
“Masyarakat yang memiliki pasangan hidup harus mempunyai identitas jelas, kemudian dibuktikan dengan adanya buku nikah. Sebab, dalam kutipan buku nikah terdapat hak dan kewajiban suami istri guna membentuk keluarga kecil bahagia dan harmonis,” jelas Tahlis.
Oleh Pemkab Bolmong, nikah massal kali ini untuk yang kedua kalinya dilaksanakan setelah tahun 2018 lalu di Kecamatan Bolaang. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Iswan Gonibala.
Menurut Iswan, nikah massal untuk memperjelas status Pasutri yang telah menikah secara agama namun belum diakui negara.
“Tujuan utamanya untuk memenuhi administrasi kependudukan, dan semuanya tanpa dipungut biaya,” kata Iswan
Nikah masal turut dihadiri oleh keluarga Pasutri. Dari data yang ada, tercatat paling tua berusia 64 tahun. Sedangkan yang paling muda berusia 22 tahun.
Advetorial