DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, di ruang paripurna DPRD Bolmong.
Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Yusra Alhabsyi serta Wakil Bupati Dony Lumenta. Persetujuan ini merupakan tahapan akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
LPJ kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD 2025 merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran tahun 2025. Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melanjutkan agenda pembangunan serta pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi mendantangani hasil paripurna tentang LPJ APBD 2025. (Foto: IST)
Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka mengungkapkan, keputusan hasil rapat peripurna ini telah melalui tahanapan dan mekanisme di DPRD. Pihaknya terus berkomitmen mengawal pelaksanaan program dan anggaran pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini bagian dari komitmen sebagaimana fungsi dan tugas pokok kami untuk mengawal itu. Sehingga dapat dipastikan program dan anggaran dapat terlaksana dengan baik dan hasilnya dirasakan oleh masyarakat Bolmong,” ucap Tonny.
Dalam rapat, hadir pula Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, serta kepala organisasi perangkat daerah. Kehadiran pejabat eselon III dan IV turut menambah kelengkapan dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Persetujuan ini menandai selesainya proses evaluasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melanjutkan langkah-langkah strategis dalam pembangunan daerah ke depan. (ADV)