BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah VI Sulawesi Utara (Sulut) telah memberikan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD dari 15 kabupaten dan kota di Sulut. Hasilnya, 14 diantaranya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP), sedangkan untuk Kabupaten Bolaang Mongondow, BPK tidak memberikan pendapat (TMP) atau disclaimer. Penyampaian LHP dilaksanakan pada Senin (27/5/2019) di kantor BPK RI wilayah Sulut di Manado.
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dalam kesempatannya meminta Pemkab Bolmong untuk segera membenahi laporan keuangannya. “Mohon betul-betul perhatikan rekomendasi dari BPK. Saya berharap tahun depan, Sulawesi Utara 100 persen WTP,” kata Harry sembari berharap seluruh kabupaten dan kota di Sulut mampu meraih WTP pada tahun depan.
Pemkab Bolmong melalui Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang mengakui beberapa temuan yang menjadi penyebab sehingga Bolmong TMP dari BPK. Ia mengungkapkan, temuan administrasi terkait adanya denda keterlambatan, kekurangan volume pekerjaan dan jaminan pelaksanaan tidak dicairkan, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas petugas kesehatan di tiap Puskesmas.
“Juga temuan piutang pihak ketiga dan piutang PBB P2 di tahun 2015 dan di tahun-tahun sebelumnya yang masih bermasalah. Intinya opini TMP karena akibat permasalahan tahun 2015 ke bawah. Kalau temuan kepatuhan tidak signifikan,” beber Tahlis.
Baca : Pemkab Bolmong “Remajakan” Kabinet Usai Lebaran
Disisi lain, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, mengapresiasi kinerja aparatur sipil negara yang bertugas di lingkup Pemkab Bolmong. Ia berpesan agar ASN tidak patah semangat dan tetap menjaga motivasi kerjanya yang sudah membaik.
“Permasalahan yang menyebabkan Pemda masih mendapat opini TMP bukan pada masalah kinerja tahun 2018 kemarin, tetapi masalah bawaan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yasti.
Ia berharap semua ASN tetap menjaga motivasi kerja, jangan terpengaruh dengan wacana yang berkembang. “Saya tahu masalahnya bukan dari kalian, tapi dari mereka sebelum kalian, justru kalianlah yang saat ini bersusah payah ingin membenahi persoalan di Bolmong,” ucapnya.
Kendala lainnya kata Yasti, aplikasi Simda BMD pemda Bolmong sampai saat ini masih bermasalah. Ia menjelaskan, semua hasil penelusuran aset yg telah dilakukan ketika di input di Simda masih mengalami gangguan.
“Selain Simda BMD, masih banyak aset Pemda yang keberadaannya tidak ada pada saat pemeriksaan BPK RI dengan nilai sekitar 83 miliar lebih. Barang inventaris tersebut berdasarkan hasil penelusuran, masih dikuasai oleh mantan pejabat sebelumnya yang daftar namanya nanti akan di publis secara lengkap oleh Pemda melalui media pasca lebaran,” terangnya.
Editor : Rahmat Putra Kadullah