BOLMONG – Masrul, orang tua siswi yang menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oknum guru SDN di Kecamatan Lolak meminta aparat menghukum tersangka sesuai dengan perbuatannya.
Ia juga meminta tersangka dipecat dari pekerjaannya. Karena, menurut dia, perbuatan tersangka tidak lagi mencerminkan profesi seorang pengajar.
Hal ini dikatakannya usai melaporkan tindakan yang dilakukan oknum guru yang merupakan wali kelas dari anaknya ke Mapolsek Lolak, Rabu (13/11/2019) siang.
“Dengan apa yang dilakukannya, ia harus dikeluarkan dari pekerjaannya. Tidak pantas menjadi seorang guru. Bukan seperti itu guru,” kata dia.
LM, oknum guru yang menjadi tersangka kasus asusila diamankan anggota Polsek Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah dilaporkan Masrul pada Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Lolak AKP Abdul Rahman Paudji melalui Brigadir Isnan Udeng dari unit Reskrim Polsek Lolak, LM telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka tidak membantah dan membenarkan apa yang disampaikan korban bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan asusila,” ungkap Isnan.
Baca : Modus Wali Kelas 5 SDN di Lolak Cabuli Siswi
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong, Renti Mokoginta mengatakan bahwa peristiwa ini sangat mencoreng dunia pendidikan di Bolmong. Ia juga meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus ini.
“Jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Terkait profesinya, kami akan merekomendasikan ke BKPP agar dipecat dari pekerjaannya,” tegas Renti ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2019).
LM terancam pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Rahmat Putra Kadullah